Menurut Surahman, dengan diserahkannya draft RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah beberapa waktu yang lalu oleh pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat serta akan dilakukan pembahasan hingga disahkan nanti, menjadi alat legitimasi yang kuat bagi pemerintah dalam melakukan penagihan dan pengelolaan terhadap Piutang Negara dan Daerah yang belum tertagih dan sudah jatuh tempo.
“Pemerintah harus melakukan langkah efektif agar semua piutang negara dapat tertagih dan dikelola secara baik, sehingga pemerintah dapat menggunakan dana tersebut sepenuhnya bagi kemakmuran rakyat. Kalau ada rencana pemerintah untuk melakukan penghapusan terhadap piutang negara yang tidak dapat tertagih, dapat dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi yang cukup terhadap keberadaan piutang negara tersebut,” ungkap Surahman yang juga merupakan Ketua Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera ini
“Piutang Negara dan Daerah harus berkurang dari tahun ke tahun, oleh karena itu pemerintah harus bekerja lebih ekstra lagi dalam melakukan penagihan dan pengelolaan terhadap Piutang Negara dan Daerah, sehingga ada pengingkatan yang signifikan dari optimalisasi Penagihan dan Pengelolaan Piutang Negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk tahun berikutnya.” Tutupnya.


22.42
PKS KLAPANUNGGAL
0 comments:
Posting Komentar